Permendag ini mengatur larangan social commerce. Dengan demikian, social commerce di Indonesia, salah satunya yang saat ini dijalankan TikTok melalui TikTok Shop, resmi dilarang.
"Tujuan Permendag ini menciptakan ekosistem PMSE yang sehat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Mendukung pemberdayaan UMKM dan pelaku usaha PMSE dalam negeri" ujar Mendag Zulkifli Hasan dalam paparan di konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki membantah pemisahan TikTok media sosial dan TikTok Shop akan merugikan para pedagang online.
"Kan tetap bisa naikin konten promosi di TikTok Medsos, malah bagus gak ada lagi shadow banned," ujar Teten melalui halaman Instagram.
Teten menjelaskan dengan pemisahan ini maka jualan online bisa diarahkan langsung ke WhatsApp, toko online, landing page atau kemanapun yang pedagang mau. "Pilihannya jadi lebih banyak," ujar Teten.
"Jangan mau dibodoh-bodohin lah. Pembeli juga gak bakal kesulitan, hanya tinggal klik link out-nya, check out, beres deh," tambah Teten.
(dba)