Logo Bloomberg Technoz

TikTok Klaim 13 Juta Orang Terdampak Negatif Permendag 31/2023

Dovana Hasiana
28 September 2023 15:31

Kantor TikTok di Singapura. (Dok: Ore Huiying/Bloomberg)
Kantor TikTok di Singapura. (Dok: Ore Huiying/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Platform sosial media TikTok buka suara mengenai Peraturan Menteri Perdagangan No 31/2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

TikTok menyatakan keputusan tersebut akan berdampak negatif terhadap 13 juta orang yang mencari pendapatan di platform ini.

"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini, terutama bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," tulis jawaban dari Perwakilan Tiktok, Kamis (28/9/2023).

Meski demikian, Tiktok menyatakan akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya.

Kemarin, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023, tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).