Logo Bloomberg Technoz

Aturan Larangan Dagang di Social Commerce Hambat Ambisi Tiktok

News
28 September 2023 16:10

Kantor TikTok di Singapura. (Dok: Ore Huiying/Bloomberg)
Kantor TikTok di Singapura. (Dok: Ore Huiying/Bloomberg)

Faris Mokhtar dan Olivia Poh—Bloomberg News

Bloomberg, aturan baru terkait larangan berjualan di platform sosial commerce akan menghambat ambisi TikTok dalam pasar perdagangan berbasis internet di Indonesia. TikTok sekarang perlu memetakan jalur baru untuk fitur TikTokShop sebagai motor penggerak pertumbuhan perusahaan paling cepat saat ini.

Adangan pembatasan fitur penjualan pada platform Tiktok, milik ByteDance, perusahaan teknologi asal China, dimulai dari pernyataan Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM. Dia selalu memberi pernyataan kepada media atas bagaimana TikTok sebagai media sosial telah menjegal pertumbuhan para pebisnis lokal. Sejak Juli, dia keluar menyampaikan keluhan ini sekitar 5-10 menit.

Hal yang terus disuarakan oleh Teten berulang-ulang, menurut orang-orang yang mengetahui diskusi internal lewat rapat-rapat yang diinisiasi olehnya sebagai Menkop dan UKM yang resmi ditunjuk Presiden Joko Widodo pada 2019 lalu.

Teten menjadi suara publik dalam menentang masifnya perkembangan bisnis social commerce di Indonesia. Puncaknya adalah keluarnya peraturan yang memaksa TikTok memisahkan pembayaran atas etalase belanja mereka di platform. Pemisahan yang belum pernah terjadi sebelumnya yang dapat menghambat laju e-commerce TikTok. Pun demikian dengan  Sea Ltd. dan GoTo Group.

Pemimpin pasar e-commerce di Indonesia. (Dok: Bloomberg)