Logo Bloomberg Technoz

Kebijakan Minyak Goreng Menumpuk Utang Pemerintah ke Ritel Modern

Rezha Hadyan
15 February 2023 09:57

Ilustrasi Supermarket (Sumber: Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi Supermarket (Sumber: Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Setahun berselang, pelaku industri ritel modern mengungkapkan pemerintah hingga kini masih belum melunasi pembayaran untuk selisih harga minyak goreng dalam kebijakan satu harga yang dijalankan pada Januari 2022.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menyebut utang pemerintah terhadap pelaku usaha ritel modern akibat kebijakan tersebut mencapai Rp344,15 miliar. 

Angka tersebut berasal dari rerata selisih harga keekonomian minyak goreng senilai  Rp17.260/liter dengan harga jual yang ditetapkan oleh pemerintah secara sepihak senilai Rp14.000/liter.

Menurut Roy, pemerintah berutang kepada 31 perusahaan ritel modern di seluruh Indonesia yang mengikuti kebijakan satu harga tersebut. Adapun, jumlah gerai yang ikut menjalankan kebijakan tersebut mencapai 42.000 unit.

Seharusnya pembayaran diselesaikan paling lambat enam bulan setelah tanggal itu [berakhirnya kebijakan].

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey

Kebijakan minyak goreng satu harga diluncurkan oleh Kementerian Perdagangan pada 19—31 Januari 20022, sebagai upaya mengatasi lonjakan harga kebutuhan pokok berbahan baku minyak kelapa sawit tersebut.