Atas Permintaan OJK, BNC Sekuritas Kena Suspensi Bursa
Donald Banjarnahor
28 September 2023 14:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - PT BNC Sekuritas Indonesia dilarang untuk melakukan aktivitas perdagangan atau suspensi di Bursa Efek Indonesia untuk sementara waktu. Suspensi ini berlaku sejak sesi II kamis kemarin (27/9/2023) hingga pengumuman lebih lanjut.
"Menindaklanjuti surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-159/PM.12/2023 tanggal 27 September 2023 perihal Penghentian Sementara Kegiatan Usaha PT BNC Sekuritas Indonesia, dengan ini PT Bursa Efek Indonesia mengumumkan bahwa terhitung sejak Sesi II Perdagangan Efek tanggal 27 September 2023, PT BNC Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tulis keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia.
Bursa tidak menjelaskan lebih lanjut apa alasan dibalik suspensi sekuritas ini. Berdasarkan data Bursa, Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) sekuritas berkode GA ini tercatat Rp42,46 miliar, turun 49,13% dibandingkan akhir 2022 yang tercatat masih Rp63,32 miliar.
MKBD adalah jumlah aset lancar Perusahaan Efek dikurangi dengan seluruh liabilitas Perusahaan Efek dan ranking liabilities, ditambah dengan utang sub ordinasi, serta dilakukan penyesuaian lainnya. MKBD ini merupakan salah satu parameter untuk mengukur kesehatan perusahaan efek.
BNC Sekuritas Indonesia mulai beroperasi sebagai perusahaan pialang saham berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) No. KEP-70/PM/1992 tanggal 26 Februari 1992. BNC Sekuritas Indonesia dahulu bernama PT Bloom Nusantara Capital sebelum diubah menjadi PT BNC Sekuritas Indonesia pada tanggal 15 Juni 2016 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan serta Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.