Satgas menemukan beberapa modus dalam praktek pengaturan skor tersebut. Salah satunya adalah penyuapan terhadap perangkat wasit untuk memenangkan salah satu klub pada sebuah pertandingan. Para wasit ini mendapatkan sejumlah uang.
Berdasarkan pemeriksaan, menurut Asep, salah satu klub yang terlibat mengatakan telah memberikan Rp100 juta kepada para wasit. Pemberian suap dilakukan pada sebuah hotel yang menjadi tempat menginap tim wasit.
"Menurut keterangan klub mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk melobi wasit di sejumlah pertandingan," ujar Asep.
Dalam kasus ini, Satgas telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka adalah seorang liason officer (LO) atau koordinator wasit berinisial K. Selain itu, satu tersangka berinisial A juga ditangkap karena berperan sebagai kurir pengantar uang bagi para wasit.
Sedangkan empat tersangka lainnya adalah satu paket wasit yang menjadi pengawas pertandingan. Wasit berinisial R adalah wasit tengah atau utama pertandingan. Wasit berinisial T dan R yang bertugas menjadi asisten wasit 1 dan wasit 2. Serta, wasit berinisial A yang adalah wasit cadangan.
Tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyakny Rp15 juta.
Sedangkan tersangka, R, T, R, dan A disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
(frg)