Sikap Investor Asing ke Saham GOTO saat Permendag 31/2023 Terbit
Muhammad Julian Fadli
28 September 2023 14:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Investor asing menjauhi saham-saham e-commerce. Ini terjadi usai Pemerintah resmi menerbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur tentang larangan social commerce. Peraturan ini juga yang akhirnya membuat TikTok tidak lagi bisa berjualan.
Meski TikTok yang terkena sentimen, investor asing tetap menjauhi saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Berdasarkan data Bloomberg, pada data Kamis (28/9/2023), investor asing gencar melangsungkan aksi jual bersih atau net sell mencapai Rp105,9 miliar di seluruh pasar. Ini menjadi salah satu penyebab GOTO bergerak dalam tren negatif hingga pada akhirnya ditutup dengan pelemahan 1 poin atau setara 1,1% ke level Rp86/saham.
Pergerakan saham terjadi di tengah kabar Pemerintah telah secara resmi menerbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Permendag ini merupakan produk revisi dari Permendag sebelumnya Nomor 50 Tahun 2020.
Salah satu poinnya, Permendag Nomor 31/2023 memuat, tidak boleh lagi ada penyatuan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce. Social commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan/atau jasa.
"PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya," bunyi Pasal 21 ayat (3).