Logo Bloomberg Technoz

Istri Melahirkan, DPR Usul Suami Bisa Cuti 40 Hari

Fransisco Rosarians Enga Geken
28 September 2023 13:30

Ilustrasi ibu hamil bekerja (Sumber: Bloomberg)
Ilustrasi ibu hamil bekerja (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA. Salah satu pasal yang tengah digodok adalah revisi masa cuti bagi suami yang istrinya melahirkan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka menilai jatah cuti yang berlaku yaitu dua hari dinilai tak efektif. Dia mengatakan, DPR tengah membahas wacana untuk memperpanjang masa cuti suami tersebut.

“Dari Badan Legislasi itu kan pembahasannya cuti bagi ayah hingga 40 hari, tapi kita masih godok nih apakah efektif atau tidak,” kata Diah seperti dikutip dari Laman DPR, Kamis (28/9/2023).

Politikus PDI Perjuangan tersebut menilai, peran ayah bagi istri dan anak pasca proses melahirkan sangat penting. Terutama, kata dia, dalam membantu proses tumbuh kembang anak pada hari-hari awal. Pada dasarnya, menurut dia, dukungan suami selalu dibutuhkan setiap saat sehingga peran untuk mengasuh anak harus terus dilakukan.

“Peran ayah juga sangat penting untuk proses tumbuh kembang anak, saat ini Undang-Undang mengatur cuti untuk ayah hanya 2 hari sedangkan bagi ibu itu 3 bulan,” ujar Diah.