Logo Bloomberg Technoz

Empat Poin Krusial Permendag 31/2023 yang Atur Social Commerce

Angga Indrawan
28 September 2023 09:45

Ilustrasi perjualan live di platform TikTok Shop. (dok Bloomberg)
Ilustrasi perjualan live di platform TikTok Shop. (dok Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Permendag ini merupakan produk revisi dari Permendag sebelumnya Nomor 50 Tahun 2020.

Permendag ini disebut-sebut bakal menjadi payung hukum bagi upaya perlindungan UMKM dan menciptakan persaingan yang sehat dalam dunia perdagangan di Indonesia.

Permendag Nomor 31/2023 memuat empat poin krusial. Pertama, tidak boleh lagi ada penyatuan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce. Sosial commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa. 

"PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya," bunyi Pasal 21 ayat (3).

Revisi Permendag juga mengatur tentang kewajiban menjalankan praktik usaha yang sehat. Dalam Pasal 13 tertulis demi menjaga persaingan usaha yang sehat,