Ombudsman Minta Polisi Tanguhkan Penahanan 35 Warga Rempang
Pramesti Regita Cindy
27 September 2023 20:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ombudsman RI meminta Kepolisian segera menangguhkan penahanan terhadap 35 warga Pulau Rempang yang menjadi tersangka kasus bentrok di depan Kantor BP Batam, 11 September lalu. Mereka dituduh memicu kerusuhan saat warga 16 kampung tua melakukan unjuk rasa penolakan relokasi dan pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
"Kami meminta Kepolisian Resor Barelang segera membebaskan atau memberikan penangguhan penahanan bagi warga yang masih ditahan sesuai ketentuan," kata anggota Ombudsman, Johanes Widijantoro, Rabu (27/9/2023).
Permintaan ini disampaikan usai Ombudsman menggelar investigasi di Pulau Rempang. Ombudsman menggelar pemeriksaan dan pengumpulan data dari Pemerintah Kota Batam, BP Batam, dan warga 16 kampung tua Pulau Rempang.
Menurut Johanes, Ombudsman menemukan kesaksian masyarakat yang mengatakan sangat tertekan dengan keberadaan aparat keamanan yang mengenakan pakaian lengkap dengan senjata api. Warga khawatir akan dipaksa angkat kaki dari tanah kelahiran dan leluhurnya.
Di sisi lain, dia mengatakan, Pemkot Batam dan BP Batam gagal menyampaikan rencana pembangunan Rempang Eco City dengan baik kepada masyarakat lokal. Hal ini melahirkan rasa tidak percaya pada pemerintah yang mengklaim akan memberikan ganti rugi dan tempat tinggal yang layak pada warga terdampak.