Amerika Serikat (AS)
AS merupakan pasar judi online terbesar kedua di dunia. Pendapatan kotor dari judi online di negara itu diperkirakan mencapai US$10,96 miliar. Sejak tahun 2011, pemerintah AS telah mengizinkan negara bagian untuk mengatur judi online secara mandiri. Hal ini membuat beberapa negara bagian, seperti New Jersey, Pennsylvania, dan Delaware, melegalkan judi online.
Australia
Australia merupakan pasar judi online terbesar ketiga di dunia. Pendapatan kotor dari judi online di Australia diperkirakan mencapai US$6,55 miliar. Australia melegalkan judi online pada tahun 2001. Hal ini membuat orang-orang di Australia dapat bermain judi secara legal dan aman. Regulasi judi online di Australia diatur oleh Komisi Perjudian Australia (Australian Gambling Commission).
Adapun negara lainnya di bawah tiga besar tersebut, yaitu:
Italia: US$4,51 miliar
Prancis: US$3,83 miliar
Jerman: US$3,65 miliar
Kanada: US$2,55 miliar
Swedia: US$2,10 miliar
Spanyol: US$ 1,60miliar
Yunani: US$1,30 miliar
Negara-negara tersebut berada di peringkat teratas dalam hal pendapatan kotor dari judi online. Indonesia tidak termasuk dalam daftar ini karena judi online masih ilegal di Indonesia.
Maraknya judi online menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain kecanduan, kerugian finansial, perilaku kriminal, dan penipuan
Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk mengendalikan maraknya judi online, baik di tingkat negara maupun individu.
(ggq)