Logo Bloomberg Technoz

Ombudsman Sebut Warga Pulau Rempang Masih Tolak Relokasi

Pramesti Regita Cindy
27 September 2023 19:20

Anggota Ombudsman, Johanes Widijantoro (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita)
Anggota Ombudsman, Johanes Widijantoro (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ombudsman RI merilis hasil pemeriksaan terhadap polemik relokasi penduduk Pulau Rempang untuk pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City. Lembaga negara ini membantah klaim pemerintah yang mengatakan telah berhasil bersepakat dengan warga terdampak untuk relokasi ke Tanjung Banon, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

“Beberapa warga kampung sudah merasa turun temurun di sana (Rempang) dan mereka merasa tidak ada jaminan kalau mereka dipindahkan akan mendapat jaminan mata pencaharian yang sama,” ujar Anggota Ombudsman, Johanes Widijantoro, Rabu (27/9/2023). 

Dia mengklaim telah mengumpulkan bukti dengan melakukan pemeriksaan kepada Pemerintah Kota Batam, BP Batam, Kepolisian Resor Kota Balerang, Masyarakat Adat Kampung Melayu, hingga warga tiga Desa; yaitu Warga Kampung Sembulang, Warga Kampung Tanjung Banon, dan Warga Pasir Panjang. Pemeriksaan berlangsung mulai 11 September 2023. 

Pemerintah awalnya berencana memindah warga terdampak proyek Rempang Eco City ke Pulau Galang. Rencana tersebut mendapat penolakan hingga terjadi bentrok antara warga lokal dan aparat keamanan.

Usai bentrok, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Menteri Investasi Bahlil Lahadalia bertemu langsung dengan warga terdampak dan menjalin negosiasi. Awal pekan ini, Bahlil kemudian melaporkan, pemerintah sudah menjalin kesepakatan pada 300 kepala keluarga (KK) untuk relokasi ke tempat baru yaitu Tanjung Banon, sekitar 3 kilometer dari lokasi desa awal. Total warga pada lokasi terdampak sendiri tercatat mencapai 900 KK.