Logo Bloomberg Technoz

Apabila dalam kurun waktu satu minggu TikTok tidak membuat pengajuan ke pemerintah, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melayangkan surat peringatan kepada platform itu.

"Yang cabut Menkominfo, ini kan digital di Kominfo, nanti Kominfo akan beri [surat] peringatan satu, dan seterusnya  untuk cabut edarnya kalau TikTok tidak segera membereskan izinnya," ungkapnya.

Berikut kebijakan soal social commerce dalam Permendag No. 31/2023:

1. Social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran

2. Untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib:

a. Menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem elektronik (PMSE) dengan yang di luar sarana PMSE
b. Menjaga data pengguna sosial media dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi

(yun/ggq)

No more pages