Logo Bloomberg Technoz

Bisa Izin Social Commerce, Jual Beli di TikTok Tetap Dilarang

Yunia Rusmalina
27 September 2023 19:40

Ilustrasi perjualan live di platform TikTok Shop. (dok Bloomberg)
Ilustrasi perjualan live di platform TikTok Shop. (dok Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah  memberi waktu satu minggu untuk TikTok untuk mengurus izin social commerce. Meski demikian, hal ini tidak berarti jual beli langsung di platform media sosial itu bisa dilakukan.

Menteri yang akrab disapa Zulhas itu juga menegaskan pemerintah Indonesia tidak melarang adanya sosial commerce, namun praktiknya perlu dipisahkan supaya melindungi pelaku usaha lainnya secara adil. 

Sebagai informasi, dalam Permendag 31/2023 diatur mengenai pendefinisian model bisnis penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik seperti lokapasar (marketplace) dan social-commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.

"Social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, TikTok Shop telah menjalankan transaksi jual beli di platform media sosialnya sejak 17 April 2021 dan belum mendapatkan izin untuk melakukan itu. Yang dimiliki TikTok saat ini hanya izin menjalankan platform media sosial.