Sebagaimana diketahui TikTok shop telah menjalankan bisnisnya berjualan sejak 17 April 2021 dan tidak memiliki ijin untuk bertransaksi online, melainkan hanya ijin sebagai media sosial.
Nantinya, setelah satu minggu TikTok diberikan waktu namun tidak ada etikat dari pihak TikTok untuk mengurus ijinya, maka akan diberikan peringatan surat dari Kominfo.
"Kan ada e-commerce kalau mau iklan tiktok urus ijin aja sebagai sosial commerce," tuturnya.
Zulhas menerangkan nantinya yang akan memberikan surat peringatan adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Yang cabut Menkominfo, ini kan digital di Kominfo, nanti Kominfo akan beri peringatan satu dan seterusnya untuk cabut edarnya kalau TikTok tidak segera membereskan ijinya" ungkapnya.
(yun/dba)