Logo Bloomberg Technoz

Dilarang Jualan, TikTok Punya Waktu Satu Minggu Untuk Urus Izin

Yunia Rusmalina
27 September 2023 17:54

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli saat memberi keterangan pers revisi aturan PMSE atau social commerce. (Dok: Kemendag)
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli saat memberi keterangan pers revisi aturan PMSE atau social commerce. (Dok: Kemendag)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan waktu satu minggu untuk social commerce seperti TikTok untuk mengurus izinnya.

"Ga boleh lagi berjualan mulai kemarin sebenarnya. Tapi dikasih waktu seminggu. Ini sosialisasi besok baru di surati," ungkap Zulhas dalam konferensi pers Permendag 31 Tahun 2023, Rabu (27/09/2023). Artinya, Tiktok harus menyetop bisnis penjualan dalam formatnya saat ini karena tidak mengantongi ijin sebagai e-commerce. 

Dalam konferensi pers tersebut, Zulhas menegaskan tidak melarang penjualan secara online atau sosial commerce namun dipisahkan secara detail supaya melindungi secara adil. 

Sebagai informasi, dalam aturan Permendag 31 Tahun 2023 ditata mengenai pendefinisian model bisnis penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik seperti Lokapasar (Marketplace) dan Social-Commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.

" Social Commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran, " tuturnya.