Logo Bloomberg Technoz

Aturan Resmi Keluar: TikTok Dilarang Fasilitasi Pembayaran

Dovana Hasiana
27 September 2023 17:32

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli saat memberi keterangan pers revisi aturan PMSE atau social commerce. (Dok: Kemendag)
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli saat memberi keterangan pers revisi aturan PMSE atau social commerce. (Dok: Kemendag)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi mengundangkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada Selasa (26/9/2023). 

Adapun Permendag 31/2023 merupakan hasil dari revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020.

Dalam pasal 21 ayat (3) pada beleid tersebut, dijelaskan bahwa Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektronik. 

Artinya, social commerce hanya diizinkan untuk memfasilitasi promosi penjualan barang atau jasa namun tidak diizinkan untuk memfasilitasi transaksi langsung.  

Hal ini memang telah diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Senin (25/9/2023).