Permendag yang megatur larangan social commerce mulai berlaku hari ini. Dengan demikian, social commerce di Indonesia, salah satunya yang saat ini dijalankan TikTok melalui TikTok Shop, resmi dilarang.
"Tujuan Permendag ini menciptakan ekosistem PMSE yang sehat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Mendukung pemberdayaan UMKM dan pelaku usaha PMSE dalam negeri" ujar Mendag Zulkifli Hasan dalam paparan di konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Melalui salinan Permendag yang diterima, dalam Pasal 67 Permendag tersebut, aturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Adapun Permendag 31/2023 diundangkan pada 26 September 2023.
"Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2023," tulis Permendag tersebut.
(bbn)
No more pages