Logo Bloomberg Technoz

E-Commerce Dilarang Gunakan Data Pengguna Sosial Media

News
27 September 2023 17:31

TikTok. (Dok: Bloomberg)
TikTok. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melarang penggunaan data sosial media digunakan oleh e-commerce maupun perusahaan yang terafiliasi.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Aturan baru ini mensyaratakan bahwa social commerce seperti TikTok tidak boleh memfasilitasi transaksi perdagangan dan menjadi sarana pembayaran. Social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.

Berikutnya, social commerce diwajibkan menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem elektronik (PMSE) dengan yang di luar sarana PMSE. Selain itu, social commerce juga wajib menjaga data pengguna sosial media dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.

Sebelumnya, Kemendag resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023, sebagai produk hasil revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).