Logo Bloomberg Technoz

Dalam beleid itu, kata Jodi, nantinya penandatanganan kesepakatan kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) —sebelum melakukan rencana pengembangan proyek atau plan of development (PoD)— tidak lagi membutuhkan perizinan eksplorasi.

"Cukup koordinasi saja dengan SKK Migas atau kementerian/lembaga [k/l] di daerah dengan mematuhi standar-standar operasional yang ada [yang sudah dilakukan berulang-ulang di sektor hulu]," jelasnya.

Kemudahan selanjutnya, pascapenerbitan PoD, KKKS hanya memerlukan 1 perizinan analisis dampak lingkungan (Amdal) saja. Sebelumnya, investor harus memenuhi beberapa syarat Amdal dalam tiap proses usahanya, mulai dari pengeboran, membangun fasilitas produksi, hingga plaform penunjang kegiatan eksplorasi lainnya.

Tidak hanya itu, perusahaan tidak perlu lagi mengantongi persetujuan untuk pemanfaatan lahan atau hutan yang selama ini berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Cukup berkoordinasi saja dengan k/l terkait dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan. K/l terkait juga dapat melakukan audit pasca pelaksanaan,"

Beleid itu juga nantinya bakal mengatur proses pengadaan barang dan jasa melalui platform digital atau marketplace bernama Indonesian Oil and Gas E-Commerce (IOG E-Commerce), yang pekan lalu telah diluncurkan.

"Lalu perizinan terkait pemanfaatan area pantai dan kelautan seperti construction jetty, terminal bongkar muat migas, fasilitas kepelabuhanan [onshore atau offshore], danlain sebagainya cukup dilakukan sekali saja," ujarnya.

(ibn/wdh)

No more pages