Logo Bloomberg Technoz

Sedang Digodok, Ini Sederet Insentif Nonfiskal Investor Migas

Sultan Ibnu Affan
27 September 2023 18:00

Lokasi penambangan migas milik PT Energi Mega Persada Tbk atau ENRG (Dok perusahaan)
Lokasi penambangan migas milik PT Energi Mega Persada Tbk atau ENRG (Dok perusahaan)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah telah memulai tahap finalisasi dalam perumusan rancangan peraturan presiden (Perpres) yang akan meregulasi soal kemudahan perizinan usaha industri hulu minyak dan gas bumi (migas).

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Jodi Mahardi mengatakan, pemerintah mendorong agar beleid itu segera diterbitkan.

"Secepatnya kami ingin dorong. Kami akan dorong akselerasi dalam penerbitan persyaratan dasar dan perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Migas," ujar Jodi saat di mintai konfirmasi, Rabu (27/9/2023).

Jodi mengatakan beleid itu nantinya bakal menyederhanakan persyaratan sekaligus memudahkan perizinan usaha hulu migas agar dapat memberikan kepastian investasi bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).  

Dia menyebut kemudahan itu merupakan salah satu bentuk insentif nonfiskal dalam rangka mendukung peningkatan investasi di sektor hulu migas.