Logo Bloomberg Technoz

"Kita lakukan perbaikan sehingga tidak menjadi komplain," ujar Listyo.

Ke depan, kata dia, penerbitan plat nomor khusus dan rahasia akan di bawah koordinasi Korlantas Polri. Syarat pemberian nopol tersebut pun akan lebih ketat, terutama profil dari pemilik atau pengguna kendaraan.

Selain itu, Polri juga tak akan mengumbar kode baru dari nopol khusus dan rahasia. Informasi seluruh kendaraan tersebut akan tersimpan dan tercatat pada bank data digital Korlantas. 

Bahkan petugas Polantas di jalan tidak akan tahu apakah pengendara yang melanggar tersebut menggunakan pelat khusus atau tidak. Sehingga, para pelanggar akan tetap ditilang sesuai aturan yang berlaku.

Sesuai aturan, pelat kode khusus hanya diberikan pada kendaraan pejabat TNI, Polri, Kementerian, dan Lembaga Negara setingkat Eselon I dan Eselon II. Pengajuan pun tak bisa lagi diurus pribadi. 

Pejabat yang butuh nopol khusus dan rahasia harus mengajukan permohonan ke Divisi Profesi dan Pengaman (Div Propam) jika anggota polisi; Polisi Militer (POM) jika anggota TNI; dan inspektorat jika pejabat kementerian atau lembaga. Setelah itu; Div Propam, POM TNI, dan Inspektorat yang akan mengajukan permohonan plat khusus kepada Korlantas.

(frg)

No more pages