Logo Bloomberg Technoz

Permendag 31 Tahun 2023

Tokopedia Cs Dilarang Jual Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta

News
27 September 2023 17:13

Gedung perkantoran Tokopedia. (Dok PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk)
Gedung perkantoran Tokopedia. (Dok PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk)

Bloomberg Technoz, Jakarta -  Lokapasar atau e-commerce resmi dilarang untuk menjual barang impor dengan harga di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta. Barang tersebut hanya boleh dijual apabila telah mendapatkan izin oleh pemerintah.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Aturan anyar ini menyatakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, wajib menerapkan harga barang minimum pada sistem elektroniknya untuk para pedagang yang menjual langsung Barang jadi asal luar negeri ke Indonesia.

"Harga Barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Freight on Board (FOB) US$ 100 (seratus United States Dollar) per unit," tulis aturan tersebut.

Aturan tersebut juga menyatakan barang dengan harga di bawah harga barang minimum diperbolehkan masuk langsung melalui PPMSE setelah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait.