Logo Bloomberg Technoz

Aturan secara spesifik, dalam pasal 13 ayat 1, PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace) dan/atau Social-Commerce, tertulis dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi Barang.

"PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya," lanjut bunyi pasal 13 ayat 3.

(ain)

No more pages