Logo Bloomberg Technoz

Permendag 31/2023 Terbit, TikTok Dilarang Dagang Mulai Hari Ini

Yunia Rusmalina
27 September 2023 16:59

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli saat memberi keterangan pers revisi aturan PMSE atau social commerce. (Dok: Kemendag)
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli saat memberi keterangan pers revisi aturan PMSE atau social commerce. (Dok: Kemendag)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023, sebagai produk hasil revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Permendag yang megatur larangan social commerce mulai berlaku hari ini. Dengan demikian, social commerce di Indonesia, salah satunya yang saat ini dijalankan TikTok melalui TikTok Shop, resmi dilarang.

"Tujuan Permendag ini menciptakan ekosistem PMSE yang sehat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Mendukung pemberdayaan UMKM dan pelaku usaha PMSE dalam negeri" ujar Mendag Zulkifli Hasan dalam paparan di konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Melalui salinan Permendag yang diterima, dalam Pasal 67 Permendag tersebut, aturan  mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Adapun Permendag 31/2023 diundangkan pada 26 September 2023.

"Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2023," tulis Permendag tersebut.