"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagaimana diunggah di YouTube PN Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ucap Hakim melanjutkan putusan.
Namun berbeda dengan para terdakwa sebelumnya, Hakim menyebutkan sejumlah hal yang meringankan vonis Ricky.
"Hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," katanya soal Ricky.
Baik Ricky maupun Kuat terbukti turut dalam pembunuhan berencana yang diskenariokan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Diketahui Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J tewas usai ditembak berkali-kali di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022). Polisi kemudian menjadikan 5 orang sebagai tersangka yakni mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, istri Sambo yakni Putri Candrawathi, anggota polisi Bharada Richard Eliezer, anggota polisi Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Selain itu ada sejumlah polisi yang menjadi tersangka perusakan barang bukti.
Hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari
Hakim Wahyu Iman Santoso
Dalam pembacaan putusan terhadap Ricky Rizal, Hakim menyatakan para terdakwa terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang diotaki oleh Ferdy Sambo dan Putri.
"Menimbang bahwa sesaat setelah korban meninggal, para saksi yakni saksi Kuat Ma'ruf, Ferdy Sanbo serta Putri Candrawathi telah menyampaikan skenario sedemikian rupa yang telah dibuat sebelumnya dengan harapan agar kejadian sebenarnya tidak diketahui dan tidak terungkap serta adanya pemberian dari saudara Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di lantai 2 rumah Jalan Saguling tanggal 10 Juli 2022," kata Wahyu Iman Santoso.
Adapun Majelis Hakim dalam sidang vonis tersebut terdiri dari Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Lalu, selaku hakim anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
(ezr)