Bloomberg Technoz, Jakarta - Lima bulan lebih setelah tewasnya Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J, para pelaku bergiliran dijatuhkan vonis. Pada Selasa (14/2/2023) terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf yang divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam putusannya, Kuat Ma'ruf divonis penjara 15 tahun. Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan hakim keduanya lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni masing-masing 8 tahun. Hakim menyatakan keduanya melanggar Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang PN Jaksel sebagaimana dikutip dari siaran YouTube PN Jakarta Selatan.

Kuat dianggap berbelit-belit dan juga tidak sopan di pengadilan. Tidak berterus terang menjadi pemberat vonisnya. Kuat Ma'ruf adalah sopir pribadi Irjen Ferdy Sambo. Kuat disebut sudah lama bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Sementara Ricky Rizal, mantan anggota polisi yang sebelumnya berpangkat bripka itu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagaimana diunggah di YouTube PN Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ucap Hakim melanjutkan putusan.
Namun berbeda dengan para terdakwa sebelumnya, Hakim menyebutkan sejumlah hal yang meringankan vonis Ricky.
"Hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," katanya soal Ricky.
Baik Ricky maupun Kuat terbukti turut dalam pembunuhan berencana yang diskenariokan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Diketahui Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J tewas usai ditembak berkali-kali di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022). Polisi kemudian menjadikan 5 orang sebagai tersangka yakni mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, istri Sambo yakni Putri Candrawathi, anggota polisi Bharada Richard Eliezer, anggota polisi Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Selain itu ada sejumlah polisi yang menjadi tersangka perusakan barang bukti.
Hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari
Hakim Wahyu Iman Santoso
Dalam pembacaan putusan terhadap Ricky Rizal, Hakim menyatakan para terdakwa terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang diotaki oleh Ferdy Sambo dan Putri.

"Menimbang bahwa sesaat setelah korban meninggal, para saksi yakni saksi Kuat Ma'ruf, Ferdy Sanbo serta Putri Candrawathi telah menyampaikan skenario sedemikian rupa yang telah dibuat sebelumnya dengan harapan agar kejadian sebenarnya tidak diketahui dan tidak terungkap serta adanya pemberian dari saudara Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di lantai 2 rumah Jalan Saguling tanggal 10 Juli 2022," kata Wahyu Iman Santoso.

Adapun Majelis Hakim dalam sidang vonis tersebut terdiri dari Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Lalu, selaku hakim anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
(ezr)