Vonis Hakim: Kuat Ma'ruf 15 Tahun, Ricky Rizal 13 Tahun
Ezra Sihite
15 February 2023 05:51
Bloomberg Technoz, Jakarta - Lima bulan lebih setelah tewasnya Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J, para pelaku bergiliran dijatuhkan vonis. Pada Selasa (14/2/2023) terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf yang divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam putusannya, Kuat Ma'ruf divonis penjara 15 tahun. Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan hakim keduanya lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni masing-masing 8 tahun. Hakim menyatakan keduanya melanggar Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang PN Jaksel sebagaimana dikutip dari siaran YouTube PN Jakarta Selatan.
Kuat dianggap berbelit-belit dan juga tidak sopan di pengadilan. Tidak berterus terang menjadi pemberat vonisnya. Kuat Ma'ruf adalah sopir pribadi Irjen Ferdy Sambo. Kuat disebut sudah lama bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Sementara Ricky Rizal, mantan anggota polisi yang sebelumnya berpangkat bripka itu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.