Logo Bloomberg Technoz

"Media sosial hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung," ujar Zulhas.

"Seperti promosi  TV, tapi mereka tidak bisa berjualan," sambung Zulhas.

Zulhas menegaskan media sosial tidak boleh melakukan aktivitas perniagaan sehingga algoritma pengguna internet tidak dikuasai, semata-mata mencegah data pribadi untuk digunakan dalam kepentingan bisnis.

Zulhas tidak menyebut media sosial tertentu terkait penerbitan Permendag ini. Namun demikian, publik mengetahui bahwa TikTok belakangan ini menjadi sorotan karena memainkan peran ganda sebagai media sosial bersamaan dengan perniagaan. Aktivitas itu dikenal sebagai social commerce.

Platform TikTok tidak secara langsung memberi komentar atas pernyataan terbaru Mendag Zulkifli Hasan. Perusahaan hanya memaparkan beberapa klarifikasi, termasuk dugaan menjalankan praktik predatory pricing.

"Sebagai platform, TikTok tidak dapat menentukan harga produk. Penjual dapat menjual produknya dengan tingkat harga yang mereka tentukan sesuai dengan strategi bisnis mereka masing-masing. Produk yang sama yang dapat ditemukan di TikTok Shop dan platform e-commerce lain memiliki tingkat harga yang serupa," tulis perusahaan.

(ain/frg)

No more pages