Logo Bloomberg Technoz

Zulhas Resmi Teken Permendag 31/2023 yang Atur Social Commerce

Angga Indrawan
27 September 2023 12:27

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kemendag.go.id)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kemendag.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menandatangani Permendag Nomor 31 Tahun 2023, sebagai produk baru revisi Permendag 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Zulhas, sapaannya, mengamini semangat Permendag 31 tahun 2023 guna mengatur aktivitas perniagaan di bidang elektronik, khususnya mengatur peran media sosial yang belakangan turut melakukan transaksi jual beli, yang belakangan dikenal dengan social commerce.

"Sudah ditandatangani, Permendag 31 tahun 2023," ujar Zulhas saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz, Rabu (27/9/2023).

Kendati demikian, Zulhas belum memberikan jawaban lagi ketika ditanyakan mengenai kapan aturan baru tersebut akan mulai ditetapkan.

Zulhas dalam paparannya seusai Rapat Terbatas di Istana Negara, Senin (27/9/2023) mengatakan adalah  pengaturan tentang kegiatan media sosial-yang kini mulai diatur dan dibatasi. Media sosial, kata Zulhas, dilarang untuk melakukan transaksi langsung terkait dengan jual beli.