Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi III DPR menetapkan Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan hakim MK Wahluddin Adams yang akan memasuki usia pensiun atau berumur 70 tahun pada 17 Januari 2024 mendatang.
"Komisi III memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Dr. WahIduddin Adams adalah adalah Dr. Arsul Sani," kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir di ruang Komisi III DPR-RI Senayan, Jakarta pada Selasa sore (26/9/2023).
Diketahui Arsul Sani selama ini dikenal dengan politikus PPP. Dia lahir di Pekalongan, Jawa Tengah pada 8 Januari 1964. Arsul saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2024. Latar belakangnya adalah profesi pengacara.
Dia semasa kecil menempuh pendidikan di SD Pekajangan dan lulus tahun 1976, SMP I Pekalongan lulus tahun 1979 dan lalu SMA Pekalongan I lulus tahun 1982. Untuk pendidikan tingkat tingginya, dia merupakan lulusan S1 Hukum, Universitas Indonesia. Dia kemudian melanjutkan pendidikan S2 Ilmu Komunikasi di STIKOM The London School of Public Relations dan pendidikan S3 Justice & Policy dari Glasgow Caledonian University.
Politikus ini menapaki karier hukumnya menjadi pengacara publik di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan membela aktivis-aktivis Islam yang terlibat dalam tragedi Tanjung Priok pada tahun 1980-an.
Dia menikah dengan Sukma Violetta, perempuan pertama yang menjadi anggota Komisi Yudisial (KY) yang mana kini menjadi Wakil Ketua Komisi Yudisial sejak tahun 2016 silam.
Adapun riwayat karier dan jabatannya yakni Anggota BAKN Tahun: 2017–2019, Anggota Pansus KPK,Tahun: 2017–2018, Anggota BAMUS Tahun: 2015–2019, Kapoksi Komisi III Tahun: 2014–2019, Anggota Badan Legislasi Tahun: 2014–2015, Anggota Pansus RUU Terorisme Tahun: 2014–2016, Founding Partner SAP Advocates, Tahun: 2004, Komisaris PT Tupperware Indonesia Tahun: 1997–2014, Foindring Partner Karim Sani Lawfirm Tahun: 1997–2004, Lawyer & Kepala GDP Surabaya. Tahun: 1989–1997, Senior Lawyer di Ted & Partner.
(prc/ezr)