Logo Bloomberg Technoz

Jokowi Ancam Sanksi Pidana Perusahaan Sawit Langgar Aturan

Angga Indrawan
27 September 2023 11:20

Pepohonan tumbuh di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Senin (13/6/2022). (Dimas Ardian/Bloomberg)
Pepohonan tumbuh di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Senin (13/6/2022). (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menegaskan ancaman penyelesaian hukum bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pemanfaatan lahan sawit di Tanah Air. Penegakan hukum dilakukan dimulai dengan denda administratif hingga pidana.

Hal itu terungkap usai Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas terkait kelapa sawit dengan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, Selasa (26/9/2023).

“Alternatif pertama, selesaikan baik-baik dengan denda administratif dan menyelesaikan seluruh persyaratan. Kalau melanggar, tidak mau juga kooperatif sampai waktu yang ditentukan, ya November nanti ketentuannya akan dipidanakan,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangannnya usai rapat kabinet..

Pidana tersebut, kata Mahfud, tidak hanya menghitung kerugian negara, tetapi juga kerugian perekonomian negara.

“Kerugian perekonomian negara itu dihitung pakar ya. Berapa misalnya selama menggunakan lahan tidak sah itu keuntungan gelap yang diperoleh berapa? Kita hitung semua. Kemudian kerusakan lingkungan alam negara harus membayar berapa? Itu akan dibebankan kepada dia semuanya,” ungkap Mahfud.