NPT adalah soko guru atau rujukan utama negara-negara dalam upaya global perlucutan senjata nuklir, nonproliferasi dan penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai. Namun demikian diperlukan kemauan politik yang kuat untuk menjaga integritas dan mengimplementasikan Traktat ini secara efektif.
“ASEAN menyerukan negara-negara pemilik senjata nuklir untuk memenuhi komitmen dan kewajiban mereka sebagaimana dimandatkan oleh NPT”, imbuh dia.
Dalam pertemuan ini, Menlu Retno juga menyampaikan posisi ASEAN yang menolak keras uji coba nuklir, sebagaimana tertuang dalam Traktat Pelarangan Uji Coba Senjata Nuklir (CTBT). ASEAN juga menegaskan agar negara-negara dapat mematuhi traktat tersebut sekaligus mendorong negara-negara yang belum menandatangani dan meratifikasi traktat ini untuk melakukannya segera.
“ASEAN terus berkomitmen untuk menciptakan kawasan Asia Tenggara yang bebas dari senjata nuklir dan dari senjata pemusnah massal lainnya," kata Retno.
Ada dua hal langkah ASEAN terkait hal ini. Pertama, menciptakan dunia yang bebas dari senjata nuklir karena itu pemusnahan senjata nuklir secara total harus dilakukan dan harus masuk dalam agenda penting global, termasuk melalui New Agenda for Peace yang diusulkan Sekjen PBB dalam memperkuat multilateralisme dan menciptakan perdamaian.
Kedua, memastikan hak untuk dapat mengembangkan dan memanfaatkan energi nuklir untuk tujuan damai. Namun kolaborasi yang erat diperlukan dalam memanfaatkan teknologi nuklir termasuk untuk pertanian, kesehatan dan industri. Pemanfaatan energi nuklir untuk tujuan damai ini akan berkontribusi secara signifikan bagi tercapainya SDGs pada tahun 2030.
"Dengan begitu, jarum jaam kiamat (doomsday clock) tidak perlu mencapai tengah malam”, ujar Menlu Retno menutup pernyataannya, dikutip dari siaran pers Kemlu RI, Rabu (27/9/2023).
Indonesia sendiri telah meratifikasi dan menjadi negara pihak NPT pada tahun 1978 dan CTBT pada tahun 2012. Saat ini, Indonesia sedang menyelesaikan proses ratifikasi TPNW.
(ezr)