Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional.
Sebagaimana diiakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet, satgas dibentuk dalam rangka menjaga dan meningkatkan kinerja ekspor nasional. Selain itu juga perlu untuk memperkuat neraca perdagangan sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Terkait hal tersebut pemerintah merasa diperlukan strategi yang adaptif, responsif, dan kolaboratif yang dilakukan secara terintegrasi oleh suatu satuan tugas khusus.
“Dengan keputusan presiden ini, dibentuk Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional yang selanjutnya disebut Satgas Peningkatan Ekspor,” bunyi Pasal 1.
Satgas Peningkatan Ekspor terdiri dari tim pengarah yang diketuai oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan Tim Pelaksana yang susunan keanggotaannya ditetapkan dengan keputusan Menko Perekonomian selaku Ketua Tim Pengarah.
Tim Pengarah memiliki tugas:
a. merumuskan kebijakan peningkatan ekspor yang adaptif dan responsif;
b. menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka pelaksanaan kebijakan peningkatan ekspor yang adaptif dan responsif tersebut;
c. menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat (business not as usual) yang timbul dalam proses peningkatan ekspor; dan
d. mengoordinasikan kementerian/lembaga (K/L) terkait, pemerintah daerah (pemda), dan pelaku usaha/asosiasi dalam rangka peningkatan ekspor.
Sedangkan Tim Pelaksana memiliki tugas:
a. mengoordinasikan pelaksanaan program peningkatan ekspor sesuai kebijakan dan langkah strategis dari Tim Pengarah;
b. melakukan pengembangan sumber daya dan industri ekspor termasuk peningkatan produktivitas dan daya saing;
c. menetapkan strategi kerja sama perdagangan internasional melalui diplomasi, promosi, informasi produk, dan pengembangan pasar ekspor;
d. melakukan penguatan daya saing melalui efisiensi dari sisi perizinan dan layanan ekspor dengan cara simplifikasi, sinkronisasi, dan integrasi proses bisnis dan layanan ekspor;
e. melakukan penguatan integrasi akses pembiayaan ekspor dan layanan asuransi serta penjaminan pembiayaan ekspor antara berbagai lembaga keuangan dengan pelaku usaha dan komoditas ekspornya; dan
f. menetapkan strategi peningkatan peran ekspor usaha mikro, kecil, dan menengah dengan mengintegrasikan ke dalam ekosistem penyedia ekspor nasional.
Satgas Peningkatan Ekspor dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian dan lembaga, pemda provinsi, pemda kabupaten/kota serta pihak lain yang dianggap perlu.
“Dalam rangka sinergi peningkatan ekspor, menteri/kepala lembaga/kepala otoritas/gubernur/bupati/wali kota wajib mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas Peningkatan Ekspor,” dikutip dari Keppres Nomor 24 Tahun 2023 yang berlaku sejak ditetapkan yakni tanggal 20 September 2023
Diketahui neraca ekspor Indonesia selama 40 bulan beruntun surplus. Namun pemerintah ingin mengoptimalkan dan menangani lebh intents soal celah praktk ekspor ilegal yang bisa terjadi dan merugikan negara.
(ezr)