Sedangkan Tim Pelaksana memiliki tugas:
a. mengoordinasikan pelaksanaan program peningkatan ekspor sesuai kebijakan dan langkah strategis dari Tim Pengarah;
b. melakukan pengembangan sumber daya dan industri ekspor termasuk peningkatan produktivitas dan daya saing;
c. menetapkan strategi kerja sama perdagangan internasional melalui diplomasi, promosi, informasi produk, dan pengembangan pasar ekspor;
d. melakukan penguatan daya saing melalui efisiensi dari sisi perizinan dan layanan ekspor dengan cara simplifikasi, sinkronisasi, dan integrasi proses bisnis dan layanan ekspor;
e. melakukan penguatan integrasi akses pembiayaan ekspor dan layanan asuransi serta penjaminan pembiayaan ekspor antara berbagai lembaga keuangan dengan pelaku usaha dan komoditas ekspornya; dan
f. menetapkan strategi peningkatan peran ekspor usaha mikro, kecil, dan menengah dengan mengintegrasikan ke dalam ekosistem penyedia ekspor nasional.
Satgas Peningkatan Ekspor dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian dan lembaga, pemda provinsi, pemda kabupaten/kota serta pihak lain yang dianggap perlu.
“Dalam rangka sinergi peningkatan ekspor, menteri/kepala lembaga/kepala otoritas/gubernur/bupati/wali kota wajib mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas Peningkatan Ekspor,” dikutip dari Keppres Nomor 24 Tahun 2023 yang berlaku sejak ditetapkan yakni tanggal 20 September 2023
Diketahui neraca ekspor Indonesia selama 40 bulan beruntun surplus. Namun pemerintah ingin mengoptimalkan dan menangani lebh intents soal celah praktk ekspor ilegal yang bisa terjadi dan merugikan negara.
(ezr)