Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional, Ini Tugasnya
Pramesti Regita Cindy
27 September 2023 09:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional.
Sebagaimana diiakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet, satgas dibentuk dalam rangka menjaga dan meningkatkan kinerja ekspor nasional. Selain itu juga perlu untuk memperkuat neraca perdagangan sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Terkait hal tersebut pemerintah merasa diperlukan strategi yang adaptif, responsif, dan kolaboratif yang dilakukan secara terintegrasi oleh suatu satuan tugas khusus.
“Dengan keputusan presiden ini, dibentuk Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional yang selanjutnya disebut Satgas Peningkatan Ekspor,” bunyi Pasal 1.
Satgas Peningkatan Ekspor terdiri dari tim pengarah yang diketuai oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan Tim Pelaksana yang susunan keanggotaannya ditetapkan dengan keputusan Menko Perekonomian selaku Ketua Tim Pengarah.
Tim Pengarah memiliki tugas:
a. merumuskan kebijakan peningkatan ekspor yang adaptif dan responsif;
b. menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka pelaksanaan kebijakan peningkatan ekspor yang adaptif dan responsif tersebut;
c. menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat (business not as usual) yang timbul dalam proses peningkatan ekspor; dan
d. mengoordinasikan kementerian/lembaga (K/L) terkait, pemerintah daerah (pemda), dan pelaku usaha/asosiasi dalam rangka peningkatan ekspor.