12 Koperasi Simpan Pinjam Tersangkut Korupsi Senilai Rp 500 T
Tara Marchelin
15 February 2023 08:14
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan terdapat 12 koperasi simpan pinjam yang terkait dugaan korupsi dalam bentuk pencucian uang dengan jumlah dana mencapai ratusan triliun.
“PPATK sudah jauh mengikuti kegiatan koperasi, tidak hanya terkait Indosurya. Kami memiliki 21 hasil analisis tentang 12 kasus koperasi terkait dengan korupsi,” kata Ivan dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI pada Selasa (14/3/2023).
Dalam periode 2020 sampai 2022, PPATK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 12 koperasi simpan pinjam, termasuk Indosurya. Jumlah transaksi yang ditemukan bahkan mencapai Rp 500 triliun. Meskipun demikian, Ivan tidak menyebutkan secara rinci koperasi simpan pinjam yang dimaksud selain Indosurya.
Ivan menyebut, PPATK telah bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah untuk melakukan tindakan preventif. Selain itu, pihaknya juga agresif melakukan penghentian transaksi untuk menghindari kerugian masyarakat yang lebih besar.
“Namun, untuk mencegah kerugian masyarakat pada titik nol sangat tidak mungkin karena memang literasi masyarakat terkait keuangan masih lemah. Keuntungan yang besar yang ditawarkan para pelaku, membutakan para nasabah sehingga melakukan investasi yang berisiko,” kata Ivan.