"Pertama adalah transformasi rekrutmen dan jabatan ASN. Ini kita rancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif, salah satunya adalah rekrutmen ASN yang tidak perlu menunggu satu tahun," ujar Anas.
Anas mengatakan bahwa RUU tentang ASN awalnya diusulkan oleh anggota DPR dan disampaikan melalui surat Ketua DPR kepada Presiden RI. Dalam surat tersebut, DPR mengusulkan perubahan yang mencakup lima klaster perubahan dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pegawai Negeri Sipil.
Pertama, klaster penghapusan KASN. Kedua, klaster penentuan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK. Ketiga, klaster terkait kesejahteraan PPPK. Keempat, klaster terkait pengurangan ASN karena perampingan organisasi. Kelima, klaster pengangkatan tenaga honorer.
Anas menyebutkan, Presiden menugaskan dirinya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri untuk membahas RUU ASN. Pemerintah kemudian melakukan beberapa evaluasi dan menambahkan beberapa pembahasan dalam RUU ASN. Dengan demikian, RUU ASN terdiri dari tujuh klaster. Dua penambahan klaster ini adalah mengenai digitalisasi manajemen ASN serta peraturan khusus ASN di lembaga legislatif dan yudikatif.
(prc/ezr)