RUU ASN Segera Disahkan, Perekrutan CPNS akan Lebih Sering
Pramesti Regita Cindy
27 September 2023 08:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah sepakat untuk membawa Rancangan Undang Undang atau RUU perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang undang.
"Saya sudah kirim surat ke pimpinan untuk minta diagendakan pada rapat paripurna terdekat. Tinggal pimpinan saja kapan mau diagendakan," ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia ketika dikonfirmasi perihal sidang paripurna itu di Jakarta pada Selasa (26/9/2023).
"Paripurna terdekat bisa Selasa depan," kata Wakil Ketua Komisi II, Saan Mustopa ketika dimintai keterangan soal hal tersebut.
Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa RUU revisi ini hadir untuk memenuhi ekspektasi masyarakat yang semakin meningkat terhadap kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, diperlukan birokrasi yang fleksibel, dinamis, lincah, dan profesional.
Dalam draft revisi UU tersebut terdapat pasal mengenai transformasi perekrutan dan jabatan ASN. Dengan pembaharuan UU ini maka rekrutmen ASN atau calon pegawai negeri sipil (PNS) akan lebih fleksibel. Sebelumnya hanya satu kali dalam setahun penerimaan, nantinya bisa menjadi tiga kali.