Logo Bloomberg Technoz

Jika dilihat dari jumlah pelaporan, selama 2022, PPATK telah menerima 27,82 juta laporan. Dari total tersebut, lebih dari 24 juta laporan terkait transfer dana dari dan keluar negeri (LTKL). Sisanya lebih dari 3 juta laporan terkait transaksi keuangan tunai (LTKT).

Sementara itu, sebanyak 90.742 laporan terkait transaksi keuangan mencurigakan (LTKM), 90.799 laporan terkait transaksi penyedia barang dan jasa (LTPBJ), dan 1304 laporan terkait penundaan transaksi (LPT). 

Meskipun demikian, Ivan menambahkan, banyaknya jumlah laporan transaksi yang masuk terkendala dengan kurangnya jumlah sumber daya manusia (SDM) dan perangkat pengolahan data yang handal. “Kebutuhan SDM sebesar 750 sampai 800 pegawai organik. Sementara, saat ini jumlah personel PPATK sebanyak 540 orang termasuk pegawai kontrak. Perkembangan modus kejahatan dalam dunia teknologi finansial seperti pada crypto dan NFT juga semakin membutuhkan spesialisasi khusus dari analis dalam penelusuran transaksi,” kata Ivan. 

PPATK juga menghadapi hambatan dengan banyaknya pihak yang belum melaporkan temuan transaksi mencurigakan dan kecepatan dalam penanganan isu TPPU, TPPT, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Dalam rapat dengan Komisi XI, Ivan menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp 292 miliar yang diperoleh PPATK tahun ini akan dialokasikan untuk program dukungan manajemen sebesar Rp 193,2 miliar. Sementara, sebesar Rp 9,8 miliar dialokasikan untuk  pencegahan dan pemberantasan TPPU  dan TPPT.

Total anggaran tersebut terdampak kebijakan automatic adjustment atau pemblokiran anggaran dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 23 miliar atau sekitar 7,93%. 

“Pemblokiran ini cukup signifikan bagi PPATK dengan alokasi anggaran Rp 292 miliar, namun kami akan tetap berupaya untuk mampu memenuhi ekspektasi masyarakat umum,” ujarnya. 

Selain itu, ia mengatakan realisasi anggaran PPATK di 2022 mencapai  99,02% dan  merupakan realisasi terbaik dalam 5 tahun terakhir. PPATK berkontribusi dalam penerimaan negara melalui tiga hasil pemeriksaan atas perkara yang berkekuatan hukum tetap. 

“Penerimaan negara dari denda sebesar Rp 1,65 miliar, uang pengganti sebesar Rp 13,9 miliar dan SG$ 1,09 juta. PPATK juga berkontribusi pada penerimaan negara sektor pajak melalui hasil analisis dan pemeriksaan yang disampaikan ke dirjen pajak senilai Rp 7,4 triliun lebih,” jelasnya.   

(tar/wep)

No more pages