PPATK Ungkap Ada Transaksi Mencurigakan Rp 183,88 T
Tara Marchelin
14 February 2023 23:27
Bloomberg Technoz, Jakarta - Selama 2022, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan lebih dari seribu hasil analisis terkait laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM). Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, nilai transaksi yang diduga terkait tindak pidana tersebut sebesar Rp 183,88 triliun.
“PPATK telah menyampaikan 1.290 laporan hasil analisis terkait dengan 1.722 LTKM di 2022, dengan nominal transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana mencapai Rp 183,88 triliun,” kata Ivan Yustiavandana, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (14/2/2023).
Sementara terkait tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), PPATK telah menyampaikan hasil analisis sebanyak 131 laporan kepada Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), Bea Cukai, dan PPATK negara lain.
Ivan menjelaskan, hasil analisis untuk pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tahun lalu terbagi menjadi beberapa jenis tindak pidana. Pertama terkait korupsi senilai Rp 81,3 triliun. Kedua perjudian senilai Rp 81 triliun. Ketiga green financial crime senilai Rp 4,8 triliun. Keempat narkotika senilai Rp 3,4 triliun, Kelima penggelapan dana yayasan senilai Rp 1,7 triliun, serta berbagai tindak pidana lainnya.
Dari segi efektifitas, nilai pada indeks efektifitas TPPU/TPPT naik dari kategori efektif dengan skala 5-7,49 menjadi sangat efektif dengan skala 7,5-10. Hal ini juga mendorong kenaikan indeks kinerja PPATK menjadi 7,47 dari 6,98 di 2021.