Meski demikian, Kemenkeu juga enggan membeberkan besaran pajak yang rutin disetor TikTok dari penghasilan iklannya. "TikTok kalau bayar pajaknya berapa saya tidak bisa cerita ya karena ini bagian dari rahasia jabatan," kata Ihsan.
Media Sosial TikTok memang tengah menjadi perbincangan hangat usai pemerintah berencana membatasi sejumlah kegiatannya. Media sosial, kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dilarang untuk melakukan transaksi langsung terkait dengan jual beli.
"Media sosial hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung," ujar Zulhas.
Pemerintah memang berencana melarang transaksi jual beli pada aplikasi media sosial. Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, Tiktok beroperasi sebagai media sosial karena masuk dalam daftar penyedia sistem elektronik (PSE). Kemendag pun belum memberikan izin transaksi jual beli pada platform Tiktok.
(dov/frg)