Ada Transaksi Jual Beli, TikTok Belum Kena Pajak e-Commerce
Dovana Hasiana
26 September 2023 21:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Platform digital TikTok sudah melakukan transaksi jual beli di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Akan tetapi, menurut Kementerian Keuangan, aplikasi asal Negeri China tersebut belum dikenakan pajak e-commerce, seperti lokapasar daring lainnya.
Menurut Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Ihsan Priyawibawa, TikTok hanya terdaftar sebagai salah satu perusahaan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), sejak 2020. Berarti, TikTok hanya diminta memungut pajak dari perdagangan atau transaksi iklan.
"Kan dia menyerahkan jasa seperti jasa platform kemudian ada jasa iklan dan seterusnya. Makanya kami minta bantuan dia untuk pungut PPN, jadi orang yang berbisnis dengan WP dalam negeri yang penyedia iklannya luar negeri sama-sama kena pajak yang sama," kata Ihsan, Selasa (26/9/2023)
Dia pun membenarkan, hal tersebut terjadi karena TikTok belum mendaftarkan diri sebagai perusahaan e-commerce. Kemenkeu pun berencana mempelajari model bisnis platform tersebut dan akan menerapkan aturan pajak yang sama jika memang melakukan transaksi jual beli.
"Kita bicara mengenai perlakukan dia sebagai wajib pajak dalam atau luar negeri. Jadi kita mesti pelajari dulu model bisnis kalau TikTok ditunjuk seperti apa," ucap Ihsan.