DPR Tunjuk Wakil Ketua MPR Arsul Sani jadi Hakim MK
Pramesti Regita Cindy
26 September 2023 19:02
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Wakil Ketua Majelis Permusyawarahan Rakyat (MPR), Arsul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut dinilai paling baik dibandingkan enam calon lain yang juga menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR.
Arsul akan menjadi salah satu dari tiga hakim konstitusi yang berasal dari DPR. Sesuai aturan, Mahkamah Konstitusi berisi sembilan hakim yang berasal atau dipilih oleh tiga lembaga utama pemerintahan yaitu DPR (legislatif), Mahkamah Agung (yudikatif), dan presiden (eksekutif).
Saat ini, DPR sendiri sudah memiliki wakil di MK yaitu Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams. Komisi III harus memilih nama baru karena Wahiduddin Adams akan memasuki usia pensiun atau berumur 70 tahun pada 17 Januari 2024.
"Komisi 3 memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Dr. Wahiduddin Adams adalah Dr Asrul Sani," kata Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir dalam konferensi pers, Selasa (26/9/2023).
Sebelumnya, DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi yang rencananya diikuti delapan nama pada Senin-Selasa, 25-26 September 2023. Selain Arsul, calon hakim konstitusi lainnya adalah Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Putu Gede Arya, Aidul Fitriciada Azhari, dan Abdul Latif, dan Haridi Hasan. Akan tetapi, Putu kemudian tak hadir sehingga seleksi hanya digelar pada tujuh nama calon.