Logo Bloomberg Technoz

Dari sisi lainya, anggota Komisi VI DPR RI, Intan Fauzi menerangkan revisi Permendag 50 tahun 2022 diharapkan dalam satu minggu ini bisa terbit. Saat ini prosesnya sedang  dalam tahap penomoran setelah sebelumnya dia mendapatkan kabar sudah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

“Kita sudah merevisi dari bulan September, dalam hal ini Presiden Joowi juga sangat mendorong  sehingga jangan sampai sat aturan kemudian menabrak aturan lainya,” tutur Intan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan dalam Permendag baru tersebut akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial (medsos) digunakan untuk memfasilitasi promosi bukan untuk transaksi.

"Media sosial hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung," ujar Zulhas usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (25/9/2023).

Zulhas menegaskan media sosial tidak boleh melakukan aktivitas perniagaan sehingga algoritma pengguna internet tidak dikuasai, semata-mata mencegah data pribadi untuk digunakan dalam kepentingan bisnis. 

"Juga akan dibuat positive list. Mana yang boleh impor dan tidak, salah satunya [larangan] impor batik. Selanjutnya, perlakuan yang sama terhadap barang-barang impor lainnya, harus ada sertifikat halal dan izin BPOM seandainya untuk produk kecantikan," tegas Zulhas.

"Dan, nilai transaksi barang di bawah US$100. Semua ini akan ditandatangani dalam revisi Permendag," ujar Zulhas.

Berdasarkan janji Zulhas pada Senin (26/9/2023), dia mengatakan revisi Permendag akan terbit pada hari ini, Selasa (26/9/2023). Namun demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada kabar mengenai penerbitan Permendag tersebut. 

Bloomberg Technoz dalam pantauan di laman JDIH Kemendag, Selasa (26/9/2023) sore, Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik masih berangka tahun 2020, dengan tanggal diundangkan pada 19 Mei 2020.

(yun/ain)

No more pages