Sebab, pihaknya masih menunggu adanya izin prakarsa dari Kementerian Sekretaris Negara. Tutuka mengaku telah melakukan rapat klarifikasi dengan Kemensesneg terkait permohonan izin prakarsa pada 31 Januari 2023 lalu.
"Untuk JBKP [kendaraan] pribadi, kita sudah pertimbangkan bagaimana agar tetap tepat sasarannya," tegasnya.
Kemudian untuk konsumen yang bisa menikmati Bio Solar bersubsidi adalah pelaku industri kecil, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi darat dengan pelat nomor kuning, kereta api, dan pelayanan umum. Sementara itu, untuk minyak tanah bersubsidi adalah rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan.
Terpisah, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim mengatakan bahwa Kementerian ESDM menyiapkan sejumlah opsi ketentuan penyaluran BBM bersubsidi lewat pengajuan revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014. Termasuk penghentian subsidi untuk bahan bakar kereta api yang mengangkut batu bara untuk keperluan domestik.
"Tahun lalu itu ada pemberian subsidi untuk kereta api yang membawa batu bara untuk keperluan domestik, menyalurkan ke pembangkit-pembangkit listrik," katanya katanya dalam diskusi daring bertajuk Urgensi Reformasi Subsidi Energi yang digelar oleh Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Selasa (14/2/2023).
Ada pula usulan subsidi Pertalite hanya akan diberikan kepada kendaraan dengan plat nomor kuning atau kendaraan umum, sepeda motor di bawah 150 cc dan mobil pelat hitam dengan kapasitas mesin maksimal 1.400 cc.
"Kemudian untuk Bio Solar pembatasan ini untuk semua mobil pribadi kecuali kendaraan bak terbuka atau pick up, terkecuali untuk pick up double cabin," ujarnya.
(rez)