Ini Kriteria Kendaraan yang Boleh Beli BBM Subsidi
Rezha Hadyan
14 February 2023 21:48
Bloomberg Technoz, Jakarta - Revisi Peraturan Presiden No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan membatasi subsidi Pertalite dan Bio Solar akhirnya terjawab sudah.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merevisi beleid tersebut dengan menambahkan siapa saja yang berhak membeli BBM bersubsidi. Seperti diketahui, selama ini siapa pun bisa membeli BBM tersebut, termasuk mereka yang masuk dalam golongan mampu.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan pihaknya membatasi sektor usaha yang diperbolehkan membeli Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite. Sebelumnya pembatasan berdasarkan sektor usaha hanya dilakukan pada Bio Solar atau Jenis BBM Tertentu (JBT) dan minyak tanah.
"Ada tambahan komoditas JBKP atau bensin dengan RON 90 [Pertalite] yang mana sektor konsumen pengguna [yang diperbolehkan] meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan Komisi VII DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Kemudian untuk pengguna kendaraan pribadi, juga akan ikut dibatasi. Namun, Tutuka belum bisa menyampaikan kriteria kendaraan pribadi yang diperbolehkan membeli Pertalite.