Logo Bloomberg Technoz

BTS: Kejagung Periksa 9 Pentolan Kominfo, Level Dirjen-Direktur

Pramesti Regita Cindy
26 September 2023 16:20

Mantan Menkominfo, Johnny G Plate sidang putusan sela korupsi BTS 4G di Pengadilan Tippikor, Selasa (18/7/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Mantan Menkominfo, Johnny G Plate sidang putusan sela korupsi BTS 4G di Pengadilan Tippikor, Selasa (18/7/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait dengan perkara kasus korupsi infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1-5 Bakti di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode tahun 2020 hingga 2022.

"Memeriksa 9 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," kata Kapuspen Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/9/2023). 

Lebih lanjut sembilan orang saksi yang diperiksa tersebut para pejabat level dirjen hingga direktur adalah:


1. SM - Direktur Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo
2. UK - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo 
3. ASL - Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenkominfo. 
4. MT -Sekretaris Jenderal Kemenkominfo 
5. I - Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Kemenkominfo
6. TB - Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu
7. HEP - Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kemenkominfo
8. NW - Staf Khusus Menkominfo 
9. Y - Staf TU Kemkominfo.

Pemeriksaan terhadap sembilan saksi tersebut dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, Diketahui kasus ini tengah bergulir di persidangan yang menjerat Menkominfo Johnny G. Plate. Terbaru Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini. Sementara staf Plate atas nama Walbertus Natalius Wisang langsung ditangkap dan ditahan usai berbohong di persidangan pada 20 September 2023. Jaksa menilai Wisang telah sengaja mengaburkan fakta.