Perlu diketahui, jalur merah adalah proses pelayanan dan· pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Kendati demikian, Alfah mengatakan DJBC tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk melarang atau membatasi barang impor untuk masuk ke Indonesia. Sebab, bea cukai hanya memiliki kapasitas untuk memastikan dua hal, yakni jumlah dan jenis barang sesuai serta bea masuk dan perpajakan dibayarkan sesuai ketentuan.
“Tapi kalau ada larangan dan pembatasan, bea cukai bertugas eksekusi, maka bea cukai melakukan. Dalam menjaga serbuan barang murah China, Bea cukai tidak bergerak sendirian, (tapi) bersama-sama dengan kementerian/lembaga,” tutupnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan lembaganya mendeteksi peningkatan pengiriman barang dari luar negeri atau impor melalui Bandara Soekarno Hatta. Mayoritas adalah barang murah dari China.
Pada 2018, jumlah dokumen pengiriman barang atau consignment note (CN) tercatat di bawah 5 juta per tahun. Akan tetapi, pada 2019-2023, jumlah CN secara konsisten berada pada kisaran 60 juta per tahun.
"Ditemukan bahwa barang kiriman ini didominasi oleh barang yang nilainya di bawah US$3 [setara Rp45 ribu dengan asumsi kurs Rp15.353]. Dan, mayoritas berasal dari China," kata Askolani, Kamis (14/9/2023).
(dov/ain)