Logo Bloomberg Technoz

Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi Rentan Terganjal Tahun Politik

Rezha Hadyan
15 February 2023 09:06

Ilustrasi SPBU Pertmina. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi SPBU Pertmina. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tahun politik berisiko membuat ketidakpastian soal pengesahan revisi aturan terkait dengan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim menilai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 membuat proses revisi Peraturan Presiden (Perpres)  No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang diajukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhambat atau sulit dilakukan.

"Kalau kita berbicara aspek, kebetulan tahun ini adalah tahun politik. Tahun paling susah untuk memberikan keputusan [terkait dengan pembatasan penyaluran subsidi BBM]. Kita semua paham keputusan itu bisa dibawa kemana-mana," katanya dalam diskusi daring bertajuk Urgensi Reformasi Subsidi Energi yang digelar oleh Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Selasa (14/02/2023).

Abdul mengungkapkan revisi beleid tersebut berjalan sedemikian kompleks. Selain tidak kunjung menemui kata sepakat, prosesnya melibatkan dua kementerian, yakni Kementerian ESDM dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

[Revisi Perpres No. 191/2014] awalnya dipegang oleh Kementerian BUMN, mentok sana-sini, akhirnya dikembalikan lagi ke Kementerian ESDM.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim

"Itu awalnya dipegang oleh Kementerian BUMN, mentok sana-sini, akhirnya dikembalikan lagi ke Kementerian ESDM. Ketika diberikan ke kami lagi, itu sudah kami kawal paralel, jadi tinggal melanjutkan. Disiapkan juga plan B bagaimana," tuturnya.