Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, secara mendadak ada pihak yang mengakumulasi saham PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) dengan jumlah yang besar. Tak hanya sekali-dua kali, akumulasi ini dilakukan melalui metode perdagangan yang sama, yaitu pasar negosiasi.

Pada Jumat (15/9/2023) kala itu, terjadi transaksi tutup sendiri atau crossing saham FREN. Transaksi dilakukan di harga Rp79/saham dengan total nilai transaksi sebesar Rp1 triliun.

Juga dengan sehari sebelumnya, Kamis (14/9/2023), transaksi serupa juga terjadi. Harga juga dilakukan di level yang sama premium Rp79/saham. Nilai transaksi juga mencapai Rp1 triliun.

Titik terang mulai terlihat, ternyata transaksi jumbo saham FREN dilangsungkan oleh salah satu pemegang saham, yang juga bagian dari grup Sinar Mas. Ialah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) yang menjual 30,5 miliar saham.

Penjualan dilakukan di harga Rp79/saham. Transaksi dilakukan pada 14 September dan 15 September 2023 silam.

Usai transaksi ini, kepemilikan DSSA di FREN berkurang menjadi 22,49 miliar saham atau setara 6,70%. Padahal sebelumnya, DSSA menggenggam 52,99 miliar saham atau setara dengan 15,80%.

Pada keterbukaan informasi, Sekretaris Perusahaan Dian Swastatika Sentosa Susan Chandra menerangkan, tujuan dari transaksi ini adalah untuk penataan kembali portofolio investasi perusahaan.

Isu PHK

Berbeda dengan isu sebelumnya. Crossing saham FREN kali ini berdekatan dengan isu pemutusan hubungan kerja (PHK).

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat, seperti dikutip dari sejumlah media lokal mengatakan, sedikitnya 100 karyawan Smartfren mengalami PHK hingga Agustus 2023. PHK disebutkan dilakukan secara sepihak.

Mirah juga menyebut, PHK sepihak dan massal yang dilakukan manajemen Smartfren tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.

"Ironisnya para karyawan yang di-PHK, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi yang hanya diperhitungkan dari gaji pokok saja dan tidak memperhitungkan tunjangan lain yang bersifat tetap," kata Mirah

(fad/dhf)

No more pages