Sebelumnya, Ketua APSyFI, Redma Gita Wiraswasta menyebut angka 28.480 kontainer TPT ilegal dihasilkan setelah ada perbedaan angka yang signifikan antara catatan impor Indonesia versi BPS dengan data ekspor China ke Indonesia yang dikeluarkan General Customs Administration of China.
Berdasarkan data tersebut, ekspor TPT(HS 50-63) China ke Indonesia mencapai US$6,5 miliar atau setara Rp97,5 triliun (asumsi kurs Rp15.000). Di sisi lain, impor TPT yang dicatat BPS hanya US$3,55 miliar atau Rp53,2 triliun. Artinya, terdapat perbedaan data mencapai US$2,95 atau setara Rp44,2 triliun.
“Jika diasumsikan impor per kontainer bernilai Rp1,5 miliar, maka diperkirakan ada sekitar 28.480 kontainer TPT ilegal yang masuk per tahun, atau sekitar 2.370 kontainer ilegal per bulan,” jelas Redma dalam siaran pers, Jumat (15/9/2023). Menurutnya, kondisi ini yang membuat penurunan kinerja industri TPT nasional dalam beberapa tahun terakhir.
“Jumlah impor ilegal terus meningkat setiap tahun. Padahal beberapa tahun sebelumnya masih di bawah US$2 miliar,” imbuhnya.
(dov/ain)